Pengertian Penduduk
Penduduk ialah orang-orang yang menempati dan tinggal dalam wilayah tertentu dalam suatu negara. Ada juga ia yang bukan penduduk, berarti orang tersebut hanya sekedar singgah dalam wilayah tersebut dan tidak menetap pada wilayah itu. Kependudukan di Indonesia juga diatur dalam undang-udang, tepatnya pada pasal 6 dan 26 UUD 1945.
Yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk adalah batas waktu tinggal di tempat tersebut, secara bahwa kita sebagai penduduk Indonesia kemudian pergi keluar negeri dengan menggunakan VISA maka kita dikatakan penduduk Indonesia tetapi bukan penduduk dari negera yang anda kunjungi.
Intinya bahwa penduduk merupakan orang yang bertempat tinggal dalam sebuah negera dan memiliki sebuah kartu penduduk, dimana semuanya disahkan oleh negera tersebut.
Sumber : https://gamepos.id/pengertian-lengkap-penduduk-dan-warga-negara/
0 komentar:
Posting Komentar